Kamis, 30 Mei 2013

Truk Bertonase di atas 5 Ton Dilarang Masuk Ke kota (Wajib Langsir Muatan)



KUALA TUNGKAL _ Pada hari rabu 29 Mei 2013 bertempat di Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Pemkab Tanjung Jabung Barat melakukan rapat khusus membahas banyaknya truk melebihi tonase yang masuk ke dalam kota Kuala Tungkal, dan telah merumuskan  langkah-langkah alternatif untuk mengatasi masalah ini.
Melalui Kabag Humas Tanjab Barat Teguh, disampaikan rumusannya  antara lain, mulai hari ini (Rabu, 29.5/13) Dinas Perhubungan sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2006, tentang bongkar muat barang pada tempat fasilitas pemerintah, kemudian diteruskan dengan Pergub nomor 9 tahun 2009, akan menertipkan kendaraan yang melebihi tonase sesuai dengan aturan.
"Untuk bongkar muat barang yang kapasitasnya di atas lima ton, mulai sekarang tidak boleh lagi masuk ke dalam kota, jika memang angkutan truk itu melebihi batasan kapasitas tonase yang ditentukan, maka selebihnya harus dengan cara dilansir menggunakan mobil kecil," terang Teguh saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

dan dinas perhubungan serta dinas-dinas terkait, akan melakukan penertiban terhadap kendaraan besar/truk. Semisal jika kendaraan besar tersebut mau mengantar barang ke wilayah kota, seperti ke gudang-gudang di daerah Tungkal Harapan dan kawasan Jalan Asia, tidak diperbolehkan lagi untuk konvoi, sehingga nanti diperbatasan petugas akan mengatur, agar kendaraan masuk satu persatu ke wilayah kota.

"Manfaat dari dijalankannya peraturan ini nanti hasilnya akan sangat baik, seperti menghindari rusaknya jalan, dan mengurangi getaran yang banyak menyebabkan rumah warga retak-retak,"  tutur Kabag Humas Pemda Tanjung Jabung Barat.(san)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar