Senin, 13 Mei 2013

Siapa Yang Berwenang Melakukan Pengawasan Minyak Tanah Oplosan di KUALA TUNGKAL

Terkait beredarnya minyak tanah yang diduga dioplos dengan bensin dan solar di Kuala Tungkal.
 Kepala Dinas ESDM Tanjung Jabung Barat Yon Hery berkilah, bahwa sebenarnya hal itu masalah distribusi dan lebih fokus kepada usaha hilir.
"Jadi Yang Berwenang menjelaskan masalah ini adalah Disperindag, " kalau untuk tingkat daerah." 
 Disperindag Tanjabbar melalui kepala dinas Kosasih mengatakan praktek pengoplosan pernah terjadi, namun kadang muncul kadang hilang.

 "Untuk masalah yang ada sekarang, kebetulan kita memiliki tim pengawasan barang beredar, khusus menangani masalah ini. Karena memang yang menangani masalah teknis tentang ini ada di kami, nanti ada tim yang akan turun ke lapangan untuk melihat barang-barang yang beredar," terangnya.
Menurutnya, jika nanti tim tersebut menemukan minyak tanah oplosan, pihaknya akan memberi arahan kepada penjual, bahwa itu melanggar undang-undang perlindungan konsumen, dan menghentikan penjualan.
"Karena ini sangat membahayakan, dan memang setahu saya kebanyakan dioplos dengan minyak bensin," kata Kosasih.

Staf Tim Pengawas Barang Beredar Disperindag Tanjabbar Heri, mengatakan  menurutnya ia pernah menerima laporan terkait minyak oplosan tersebut beberapa waktu lalu, dan pihaknya langsung melakukan tindaklanjut ke beberapa titik yang dilaporkan.

"Namun pada saat kita berada di lokasi, warung yang menjual miyak tanah itu langsung tutup. Rencana kami waktu itu mau cek minyaknya untuk mengetahui apakah minyak di sana benar dioplos," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, minyak tanah oplosan dengan bensi dan solar, mulai marak beredar di daerah Kuala Tungkal.
Pemicunya disebut-sebut tingginya harga minyak tanah ketimbang bensin atau solar, karena tidak disubsidi. Harga minyak tanah per liter Rp 10 ribu. Harga itu jauh dari harga bensin atau solar yang masih di bawah angka Rp 5 ribu per liter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar